BeritaInfo Lebaran

Kebijakan Operasional Angkutan Jalan

KEBIJAKAN OPERASIONAL  ANGKUTAN JALAN SECARA NASIONAL

  1. Pengalihan arus lalu lintas dengan sistem buka tutup.
  2. Pembatasan pengoperasian truk pengangkut bahan bangunan dan kendaraan  pengangkut bersumbu lebih dari 2 ( dua ), truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai tanggal 15 Agustus 2012 ( H – 4 ) pukul  00.00  s/d tanggal 19 Agustus 2012 ( H 1 ) pukul 24.00 WIB di pulau Jawa dilarang  beroperasi kecuali  untuk angkutan BBM, ternak, bahan pokok ( beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur) Pupuk, susu murni,  dan barang  antaran pos .
  3. Penutupan Jembatan Timbang Mulai tanggal 12 Agustus 2012 ( H – 7 ) pukul 00.00 waktu setempat s/d tanggal 27 Agustus 2012 ( H + 7 ) pukul 24.00 waktu setempat.
  4. Untuk pengangkutan barang ekspor/impor dengan kontainer yang menuju/dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Tanjung Mas serta sebaliknya tidak diperbolehkan beroperasi kecuali mendapat persetujuan tertulis ( dispensasi ) dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas pada jalur  utama Angkutan Lebaran 2012/1433H.
  5. Kebijakan tarif batas atas adalah Rp. 139/pnp-km dan tarif batas bawah sebesar Rp.86/pnp-km sesuai Permenhub No.KM 1 Tahun 2009.
  6. Kepada petugas terminal, wajib melakukan pemeriksaan kelengkapan peralatan tanggap darurat untuk setiap bus yang hendak berangkat seperti alat pemecah kaca, pemadam kebakaran, pintu darurat.
  7. Dihindari segala bentuk kegiatan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas angkutan lebaran.
  8. Mobil barang dilarang membawa penumpang dalam bak muatan.
  9. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm.
  10. Pengendara sepeda motor hanya diperkenankan mengangkut 2 ( dua ) orang penumpang termasuk anak-anak.
  11. Pengendara sepeda motor, untuk keselamatan wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
  12. Pengendara sepeda motor jika membawa barang, wajib untuk menempatkan barangnya tidak melebihi lebar kemudi.
  13. Pengendara sepeda motor wajib berangkat secara kelompok dipandu petugas.
  14. Wajib menjaga jarak aman dengan kecepatan maksimum 60 Km/jam.
  15. Berjalan menggunakan jalur lambat atau jalur paling kiri.
  16. Pengaturan antrian pengisian BBM di SPBU untuk sepeda motor  dengan jalur khusus.
  17. Untuk peningkatan keselamatan dihimbau untuk mudik tidak menggunakan sepeda motor

 

KEBIJAKAN OPERASIONAL ANGKUTAN JALAN  DI KABUPATEN SLEMAN

01. Pengendalian, pengawasan dan pengaturan lalu lintas daerah rawan kemacetan

  • Jln. Magelang,
  • Jln. Godean
  • Jln. Wates Km 3, Sekitar Pasar Gamping.
  • Jln. Affandi (Gejayan)
  • Jln. Kaliurang, Sekitar  barek , pasar kolombo
  • Jln. Solo, sekitar Maguwo, UIN Sunan Kalijaga

02. Pengendalian, pengawasan dan pengaturan lalu lintas daerah rawan kecelakaan

  • Jln. Magelang Km 10 sampai Km 13 .
  • Jln. Wates Km 4 sampai Km 8 sekitar Pasar Gamping.
  • Jln. Ring Road Utara.
  • Jln. Solo Km 11 sampai Km 15, Kantor  Kedaulatan Rakyat  sampai Proliman.

03. Pelayanan Ijin Insidentil selama lebaran disiagakan selama 24 jam di Terminal Jombor
04. Petugas Penguji PKB di Terminal Jombor melaksanakan pemeriksaan teknis dan kelaikan angkutan umum yang akan berangkat dari Terminal Jombor dan wajib melakukan pemeriksaan kelengkapan peralatan tanggap darurat untuk setiap bus yang hendak berangkat, yaitu alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran dll.

05.    Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan ditempeli Stiker                                                      “ ANGKUTAN LEBARAN TAHUN 2012 “.

06. Pemantauan Tarip di Terminal Jombor, Personil Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Sleman serta dari personil Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika Propinsi DIY di Terminal Jombor.

07. Pengoperasian Jembatan Timbang di seluruh Indonesia DITUTUP mulai HARI MINGGU TANGGAL 12 AGUSTUS 2012 ( H – 7 ) PUKUL 00.00 WAKTU SETEMPAT S/D HARI SENIN TANGGAL 27 AGUSTUS 2012( H + 7 ) PUKUL 24.00 WAKTU SETEMPAT.

08. Perlu antisipasi pemudik yang menggunakan sepeda motor.

09. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi DIY menyiapkan tempat peristirahatan/rest area bagi pemudik dengan sepeda motor di Jembatan Timbang Kalitirto Berbah di Jalan Solo, Jembatan Timbang Tamanmartani di Jalan Solo dan Jembatan Timbang Kulwaru di Wates selama H – 7 dan H + 7 dan eks jembatan timbang Depok di Jalan Solo.

10. Pengawasan dan pengendalian lalu lintas di tempat wisata  seperti Kaliurang, Kaliadem, Monjali, Candi Prambanan, dll.

11. Monitoring Lampu Penerangan Jalan Umum ( LPJU ) di seluruh  ruas jalan Kabupaten Sleman.

12.   Monitoring Traffic Light pada lokasi :

  • 1) Simpang empat Denggung Jln Magelang
  • 2) Simpang empat Beran Jln Magelang
  • 3) Simpang empat Santikara Jln Kolombo
  • 4) Simpang tiga Kolombo Jln Affandi
  • 5) Simpang empat Pamungkas Jln Kaliurang

Apabila ada gangguan telpon  di  (0274) 868772. Selain  5 titik lokasi tersebut, apabila ada gangguan maka telepon  di  0812272080 (Rudy Rusanto)

13  Disiapkan peta jalur alternatif  :

  • Arus lalu lintas dari Magelang atau Muntilan menuju Yogyakarta bila terjadi kemacetan lalu lintas maka jalur alternatifnya : Lewat Tempel-Balangan-Moyudan-Jalan Wates atau Lewat Tempel-Turi-Pakem-Cangkringan.
  • Arus lalu lintas dari Solo atau Klaten menuju Yogyakarta bila terjadi kemacetan lalu lintas maka jalur alternatifnya : Lewat Cangkringan-Pakem-Turi-Tempel atau Lewat Piyungan-Jalan Wonosari.

 

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

One thought on “Kebijakan Operasional Angkutan Jalan

  • dhani

    bagaimana kalo pengiriman barang ke pelabuhan sunda kelapa, apakah peraturan beroperasi nya sama dengan pelabuhan tanjung priuk?

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *