Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan BupatiĀ Sleman Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Tugas Dinas Perhubungan yaitu penyelenggaraan pemerintahan Ā daerah Ā di bidang Ā Perhubungan.
FungsiĀ Dinas Perhubungan adalah :
- Penyusunan rencana kerja Dinas Perhubungan;
- Perumusan kebijaksanaan teknis urusan pemerintahan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang perhubungan;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bidang dan bagian Dinas, adalah sebagai berikut:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, urusan kepegawaian, urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas satuan organisasi. Dalam melaksanakan tugas tersebut sekretariat mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sekretariat dan Dinas Perhubungan;
- perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
- pelaksanaan urusan umum;
- pelaksanaan urusan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan keuangan;
- pelaksanaan urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan organisasi lingkup Dinas Perhubungan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan Dinas Perhubungan.
Sekretariat memiliki dua Sub Bagian, yaitu:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugasĀ pokok menyiapkan bahan pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan umum dan urusan kepegawaian;
- pengelolaan persuratan dan kearsipan;
- pengelolaan perlengkapan, keamanan, dan kebersihan;
- pengelolaan dokumentasi dan informasi;
- penyusunan perencanaan kebutuhan, pengembangan dan pembinaan pegawai;
- pelayanan administrasi pegawai dan pengelolaan tata usaha kepegawaian; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan urusan keuangan, dan urusan perencanaan dan evaluasi. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut sub bagian keuangan, perencanaan dan evaluasi mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan keuangan, urusan perencanaan dan evaluasi;
- pengoordinasian penyusunan rencana kerja Sekretariat dan rencana kerja Dinas Perhubungan;
- pelaksanaan perbendaharaan, pembukuan, dan pelaporan keuangan;
- pengoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja Sekretariat dan pelaksanaan kerja Dinas Perhubungan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi.
- Bidang Lalu Lintas
Bidang lalu lintas mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas mengembangkan dan melaksanakan manajemen lalu lintas, rekayasa lalu lintas, pengendalian lalu lintas, dan operasional lalu lintas. Sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja Bidang Lalu Lintas;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengendalian dan operasional lalu lintas;
- pelaksanaan dan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- pelaksanaan pengendalian dan operasional lalu lintas;
- pengelolaan sistem informasi lalu lintas; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Lalu Lintas.
Bidang Lalu Lintas memiliki dua seksi, yaitu:
- Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Dalam melaksanakan tugas tersebut seksi Manajemen dan Rekayasa lalu lintas mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- pelaksanaan dan pengembangan manajemen dan rekayasa lalu lintas;
- pemasangan dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan lalu lintas;
- penilaian dan pengawasan hasil analisis dampak lalu lintas;
- pembinaan perparkiran; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas.
- Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas
Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pengendalian dan operasional lalu lintas. Dalam melaksanakan tugas tersebut seksi Pengendalian dan Operasional lalu lintas mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas;
- perumusan kebijakan teknis pengendalian dan operasional lalu lintas;
- penertiban dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan;
- pembinaan dan pengendalian penggunaan jalan; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas.
- Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas
Bidang Sarana dan Prasarana Lalu lintas mempunyai tugas pokok membina pengelolaan dan pengendalian sarana dan prasarana perhubungan, dan penerangan jalan umum. Sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pengendalian sarana dan prasarana perhubungan, dan penerangan jalan umum;
- pengelolaan dan pengendalian sarana dan prasarana lalu lintas;
- pengelolaan dan pengendalian penerangan jalan umum; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan.
Bidang Sarana dan Prasarana Lalu Lintas memiliki dua Seksi, yaitu:
- Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan bahan pengendalian dan pengelolaan sarana dan prasarana lalu lintas. Dalam melaksanakan tugas tersebut seksi sarana dan prasarana mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja Seksi Sarana dan Prasarana;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pengendalian sarana dan prasarana lalu lintas;
- pemasangan dan pemeliharaan fasilitas pendukung perlengkapan lalu lintas meliputi halte, fasilitas penyeberangan pejalan kaki, lajur pesepeda, fasilitas penyandang cacat dan fasilitas usia lanjut; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Sarana dan Prasarana.
- Seksi Penerangan Jalan Umum
SeksiPenerangan Jalan Umum mempunyai tugas pokokmenyiapkan bahan pengelolaan dan pengendalian penerangan jalan umum. Dalam melaksanakan tugas tersebut seksi penerangan jalan umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja Seksi Penerangan Jalan;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan dan pengendalian penerangan jalan umum;
- pemasangan dan pemeliharaan penerangan jalan umum;
- pembinaan dan pengawasan pemasangan penerangan jalan umum; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Penerangan Jalan.
- Bidang Angkutan dan Keselamatan
Bidang Angkutan dan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian angkutan, pengelolaan terminal, dan pembinaan dan pengawasan keselamatan transportasi. Sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja Bidang Angkutan dan Keselamatan;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengendalian angkutan, pengelolaan terminal, dan pembinaan dan pengawasan keselamatan transportasi;
- pembinaan dan pengendalian angkutan umum;
- pembinaan dan pengawasan keselamatan transportasi; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Bidang Angkutan dan Keselamatan.
Bidang Angkutan dan Keselamatan memiliki dua seksi, yaitu:
- Seksi Angkutan dan Terminal
Seksi Angkutan dan Terminal mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian angkutan, dan pengelolaan terminal. Dalam melaksanakan tugas tersebutĀ seksi angkutan dan terminal mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja Seksi Angkutan dan Terminal;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengendalian angkutan, dan pengelolaan terminal;
- penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam daerah kabupaten/kota;
- pembinaan dan pelayanan perizinan angkutan umum;
- pengelolaan, pemeliharaan, dan pelayanan jasa terminal; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Angkutan dan Terminal.
- Seksi Keselamatan Transportasi
Seksi Keselamatan Transportasi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan pembinaan keselamatan dan tata tertib lalu lintas. Dalam melaksanakan tugas tersebut seksi keselamatan transportasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana kerja Seksi Keselamatan Transportasi;
- perumusan kebijakan teknis pembinaan keselamatan transportasi;
- pembinaan keselamatan transportasi dan tertib lalu lintas;
- pelayanan dan pengendalian lembaga pendidikan dan latihan mengemudi;
- pelayanan dan pembinaan perijinan bengkel umum kendaraan bermotor; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Keselamatan Transportasi.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Perparkiran (UPTD Perparkiran)
Unit Pelaksana Teknis Daerah atau disingkat UPTD mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Perhubungan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh tenaga fungsional yang ditunjuk dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian.
