Struktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman

Struktur organisasi Dinas Perhubungan berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 55.17 Tahun 2021, terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, 3 Bidang yaitu Bidang Lalu Lintas, Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan, dan Bidang Transportasi, 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat terdiri dari : Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan Perencanaan dan Evaluasi.
Bidang Lalu Lintas terdiri atas: Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas.
Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan terdiri dari : Seksi Sarana dan Prasarana dan Seksi Penerangan Jalan Umum.
Bidang Angkutan dan Keselamatan terdiri dari : Seksi Angkutan dan Keselamatan, dan Seksi Keselamatan Transportasi.
Unit Pelaksana Teknis Daerah terdiri dari : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dan UPTD Pengelolaan Perparkiran.
Kelompok Jabatan Fungsional
