BeritaUncategorized

“SAMBANG JUKIR” PATUHI PROTOKOL KESEHATAN DAN ATURAN PERIZINAN

Dalam rangka memberikan edukasi kepada para pengelola dan juru parkir terkait COVID-19 serta aturan perizinan, UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman mengadakan kegiatan “SAMBANG JUKIR”, pada Jum’at (18/09/2020), bertepatan dengan peringatan Harhubnas 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi-lokasi parkir yang ada di Kabupaten Sleman, yaitu di wilayah Kapanewon Prambanan (sekitar RSUD Prambanan) dan di wilayah Kapanewon Depok (sekitar Jl. Affandi).

Dishub Sleman menyambangi para juru parkir (jukir) untuk memberikan pemahaman bahwa kondisi dan situasi saat ini masih marak penyebaran COVID-19, sehingga para jukir harus menaati protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan. Dishub Sleman juga memberikan masker kepada para jukir untuk mencegah penularan COVID-19.

Selain itu, Dishub Sleman juga mengedukasi para pengelola atau jukir yang belum berizin agar segera mengurus izin parkir ke UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.

Dishub Sleman juga melakukan operasi rompi jukir. Rompi lama yang masih bertuliskan Dishubkominfo, ataupun rompi yang sudah tidak layak pakai, ditarik dan diganti dengan rompi baru yang bertuliskan Dinas Perhubungan.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *