ArtikelBeritaInfo HukumPeraturan Daerah

PERSIAPAN PENGGUNAAN SMART CARD PENGGANTI BUKU UJI MANUAL TAHUN 2021

Sehubungan dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, Kementrian Perhubungan menerbitkan inovasi dan terobosan baru berupa Smart Card untuk menunjang kemudahan proses Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Apa itu smart card?”

Smart card adalah bagian dari aspek bukti lulus uji yang berbentuk kartu sebagai pengganti buku uji manual. Kartu ini dinilai lebih praktis, dimana data- data wajib uji dan kendaraannya secara keseluruhan dapat terekap melalui kartu tersebut. Semua data yang berkaitan dengan kapan kendaraan harus diuji, kapan kendaraan habis uji dan spesifikasi administrasi kendaraan bisa dilihat dari smart card. Smart card ini disertai dengan code barcode guna menunjukkan keaslian kartu uji.

Nantinya petugas tidak perlu memeriksa buku uji secara manual lagi, cukup masukkan smart card ke alat pembaca data  kemudian seluruh data pengujian akan muncul.

Sehubungan dengan adanya arahan Kementrian Perhubungan diatas, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tertanggal 30 November 2020.

Dalam Perda telah disebutkan beberapa pokok terkait dengan adanya perubahan penggunaan buku uji manual menjadi smart card, termasuk didalamnya tersapat struktur dan besarnya tarif retribusi.

Unduh File (klik link dibawah) :

PERDA KAB SLEMAN NO 7 TAHUN 2020

Sosialisasi ini akan terus digaungkan sejalan dengan akan segera dilaksanakannya penggantian buku uji manual menjadi smart card.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *