PEMBATASAN OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG SELAMA NATARU
Berdasarkan Surat Edaran Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE.24/AJ.201/DRJD/2020 Tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 551/02863 mengenai hal tersebut untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Sleman. Dilaksanakan pembatasan operasional angkutan yang dilakukan terhadap :
a. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
b. Mobil barang dengan kereta tempelan;
c. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
d. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut :
- Bahan galian (tanah, pasir, batu)
- Bahan tambang
- Bahan bangunan
Kecuali bagi angkutan barang pengangkut :
- BBM/Bahan bakar gas
- Barang ekspor dan impor
- Air minum dalam kemasan
- Ternak
- Pupuk
- Hantaran pos dan uang
- Barang pokok (beras, terigu, jagung, gula, sayur buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe)
Angkutan barang yang dikecualikan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut yang ditempel pada kaca depan sebelah kiri, yang memuat keterangan :
a. Jenis barang yang diangkut
b. Tujuan pengiriman barang
c. Nama dan alamat pemilik barang
Jam operasional pembatasan :
a. Tahap pertama (Libur Natal Tahun 2020)
- Arus Mudik (23 Desember 2020 s.d 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB)
- Arus Balik (27 Desember 2020 s.d 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB)
b. Tahap Kedua/Libur Tahun Baru 2021
- Arus Mudik (30 Desember 2020 s.d 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB)
- Arus Balik (2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB s.d 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB)
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

