AgendaArtikelBerita

LENGKAPI KENDARAAN UJI ANDA DENGAN APC (ALAT PEMANTUL CAHAYA)

Mulai dari tanggal 1 April 2021 seluruh kendaraan wajib uji wajib dilengkapi dengan APC (Alat Pemantul Cahaya). Instruksi ini sesuai dengan Perdirjen Hubdat No : KP. 3996/AJ.502/DRJD/2019. Klik link dibawah untuk membaca ketentuan tersebut :

PERDIR_KP.3996_.AJ_.502_.DRJD_.2019_

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *