AgendaArtikelBerita

KALIBRASI ALAT UJI OLEH KEMENHUB

Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkan nya dengan standar/tolak ukur. Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yg dilakukan akurat dan konsisten dengan instrumen lainnya.

Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2021 tentang pengujian kendaraan bermotor pasal 53 ayat (1) “Untuk menjamin keakurasian peralatan uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 wajib dilakukan kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melaksanakan kalibrasi alat uji pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh BPTD X Wilayah Jateng DIY pada Jumat, 5 November 2021. Berikut adalah dokumentasi kegiatan kalibrasi tersebut :

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *