Larangan Overdimensi dan Overload Pada Kendaraan Bermotor
Overload merupakan suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan sedangkan yang dimaksud dengan Overdimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi pabrik (modifikasi).
Dampak Negatif yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor Overdimension / Overload (ODOL) :
- – Insfrastruktur jalan cepat rusak,
- – Laju kendaraan lain menjadi lambat, karena pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar yang overload / overdimension,
- – Waktu tempuh perjalanan menjadi lama, boros bahan bakar minyak (BBM) dan polusi udara semakin parah.
Dampak Kecelakaan yang diakibatkan Overdimension / Overload (ODOL) :
- – Dampak dari ketidak patuhan dari angkutan truk berupa Overdimension / Overload (ODOL) berpengaruh besar pada tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan dan pengaruh secara teknis akibat ODOL yang berujung pada insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong.
- – Fenomena terjadinya underspeed sendiri bermula dari berat beban angkut kendaraan truk, mempengaruhi performa mesin akibatnya kendaraan tidak bisa melaju pada batas kecepatan minimum pada ruas jalan, terutama pada kondisi dimana permukaan jalan atau kontur jalan menanjak di beberapa titik. Bahkan angka keterlibatan truk dalam kecelakaan di jalan akibat kecepatan yang rendah ini, menjadi yang paling dominan.
Sanksi Modifikasi yang melanggar kewajiban uji tipe :
- – Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandingan, dan kereta tempelan kedalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaran Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandingan, kereta tumpelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagai mana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
[Pasal 277 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan]
Modifikasi diwajibkan melakukan uji tipe :
- – Modifikasi dimensi berupa pemanjangan atau pemendekan landasan (chassis) dengan mengubah jarak sumbu dan kontruksi kendaraan bermotor,
- – Modifikasi mesin menggunakan merk dan tipe yang berbeda,
- – Modifikasi daya angkut tanpa menambah sumbu bagian belakang, mengubah jarak dan material sumbu yang tidak sesuai dengan sumbu aslinya, dam ketidaksesuaian dengan daya dukung jalan yang dilalui.
3.0/5.0 Article rating
8 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry
Views: 23,036

