AgendaArtikelBerita

Rapat Koordinasi Jalur Skuter Wisata Kaliurang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mengikuti rapat koordinasi jalur skuter wisata kaliurang pada Rabu (20/7/2022).

Skuter listrik atau otoped di kawasan Kaliurang, Hargobinangun, Sleman dipastikan masih diperbolehkan beroperasi dengan memperhatikan jalur-jalur yang sudah ditentukan.

Namun, pengusaha yang menyewakan kendaraan skuter berpenggerak motor listrik itu diminta ikut bersama-sama berpartisipasi dalam menjaga keselamatan wisatawan yang menyewa. Sebab, saat akhir pekan, kawasan di seputar lereng Merapi itu ramai dipadati oleh pengunjung.

“Otoped di kawasan Kaliurang, ya boleh saja. Tapi di Kaliurang sana kan kalau musim liburan, banyak moda lain. Seperti Jeep, kendaraan pribadi, otoped kemudian ATV. Jadi saya harap pengelola mau menjaga ketertiban. Kalau dia menyewakan kendarannya ya harus mau berpartisipasi dalam keselamatan,” kata Kabid Angkutan dan Keselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Marjana.

Ikut berpartisipasi dalam keselamatan, menurut Marjana, misalnya dengan cara menempatkan petugas untuk berjaga di jalur-jalur yang dilalui dan dianggap membahayakan.

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya insiden. Sebab, kawasan Kaliurang merupakan destinasi wisata favorit di Bumi Sembada ini tiap akhir pekan selalu ramai dipadati pengunjung.

Otoped di Kaliurang, Sleman dinilai perlu dibuatkan jalur resmi. Tujuannya, agar tidak menganggu arus lalu lintas.

Lurah Hargobinangun, Amin Sarjito sebelumnya mengatakan, sembari menunggu aturan resmi, masyarakat yang memiliki usaha jasa skuter listrik di Kaliurang itu, kini telah membentuk Paguyuban dan menentukan jalur yang disepakati bersama.

Termasuk ketentuan penggunaan otoped. Salah satunya hanya boleh digunakan anak di atas 15 tahun dan juga dilarang untuk berboncengan.

Amin mengatakan, jalur otoped di Kaliurang sudah di tata. Di antaranya, dilarang melintasi jalur yang ramai kendaraan bus wisatawan hanya diperbolehkan melintas di jalur-jalur tertentu. Itu pun dilarang melaju ke tengah.

Ketentuan itu telah disepakati paguyuban supaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada sesama pengguna jalan.

5.0/5.0 Article rating
12 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *