Bincang-Bincang Raperda Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman melaksanakan Bincang-Bincang Parlemen Live dari Gedung DPRD Sleman yang disiarkan langsung di radio starjogja 101.3 FM, Senin (22/8/22) mulai pukul 10.00-11.00 WIB.
Dalam acara tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang dinarasumberi oleh Bambang Sumedi Laksono, SE, MM selaku Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman serta Susilo Nugroho, S.IP selaku Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas DPRD Kabupaten Sleman.
Raperda tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum lalu lintas. Perda ini hadir sebagai kewajiban Pemerintah untuk memenuhi sarana dan prasarana yang lengkap di jalanan demi keselamatan lalu lintas. Perda tersebut juga disiapkan untuk memberikan satu manajemen lalu lintas yang baik untuk mengurai kemacetan dan lainnya.
Hal itu mengingat jalan di DIY, khususnya Kabupaten Sleman, tidak sepadan dengan pertumbuhan kendaraan. Sejumlah titik mengalami kemacetan. Hal tersebut terjadi karena pertumbuhan kendaraan baru di DIY menurut data yang diperoleh mencapai 2.000 unit per bulan.
Dalam Perda tersebut Pemerintah Kabupaten Sleman mengajak masyarakat untuk ikut memelihara aset lalu lintas yang telah disediakan oleh pemerintah. Misalnya terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengguna jalan maka kerusakan sarana prasarana lalu lintas akan dibebankan oleh perusak.
“Dalam Raperda juga diatur penambahan penanda wilayah seperti di Tebing Breksi bila aktivitas meningkat akan diarahakan ke lokasi wisata lainnya,” ujar Susilo.
Harapannya Raperda tersebut mampu menjawab perkembangan dan pertumbuhan kendaraan bermotor. Apalagi di wilayah Sleman akan dibangun jalan tol baik Tol Jogja Bawen maupun Tol Jogja Solo. Belum lagi kemacetan kendaraan di ruas ring road pada jam-jam tertentu harus diantisipasi oleh Pemerintah.
Saat ini, Raperda Manajeman Rekayasa Lalu Lintas sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu pengesahan. “Kami berharap Pasal-pasal dalam Perda ini bisa memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” katanya.
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

