Sosialisasi Kegiatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman ikut serta dalam acara “Sosialisasi Kegiatan Keselamatan di Perlintasan Sebidang di Lapangan dan Media Sosial” di wilayah PT. KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta (JPL 337 Km. 157+846 Jagalan, Tegal Tirto, Jalan Raya Berbah Utara dan JPL 329 Km. 157+763 Jl. Berbah-Kalasan, Kringinan, Tirto Tani), Jumat (26/8/22).
Kegiatan ini melibatkan pegawai KAI, komunitas pencinta kereta api, kepolisian, dan Dishub Kab Sleman. Kegiatan diisi dengan membentangkan spanduk himbauan yang berisi tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang. Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, kami menghimbau untuk seluruh pengguna jalan agar bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada.
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

