Selamat memperingati Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan
Segenap keluarga besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman mengucapkan “Selamat memperingati Satu Dasawarsa Undang-Undang Keistimewaan”.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Agustus 2012.
Undang – Undang ini dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakulaman mempunyai wilayah, pemerintahan, dan penduduk sebelum lahirnya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945 serta memiliki peran dan sumbangsih yang besar dalam mempertahankan, mengisi, dan menjaga keutuhan NKRI.
Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan pemerintahan daerah di DIY yang meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah di DIY, kebudayaan, pertanahan, serta tata ruang.
Melalui UU tersebut, Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sejumlah keistimewaan salah satunya berupa penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan ini didasarkan oleh sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam mengatur dan mengiris kewenangan istimewa.
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

