Dishub Sleman Luncurkan Uji KIR secara Drive Thru
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman meluncurkan layanan pengujian kendaraan bermotor drive thru 30 untuk memudahkan pelayanan dan transparansi, pada Senin (21/11/2022) pagi.
Layanan tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan, layanan uji kendaraan secara “drive thru 30” merupakan inovasi untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Dengan mengusung slogan “SANTUN” atau pemeriksaan tanpa mudhun (turun), masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kendaraan.
Masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas drive thru dapat mengakses laman SIKRESNO secara online.
Dari situ, pengguna bisa mendaftar dan mengurus administrasi. Pembayaran dilakukan cashless dan online sehingga masyarakat bisa datang langsung untuk menguji kendaraan secara drive thru sesuai dengan nomor antrian.
Dengan mengusung konsep “Drive Thru 30”, layanan ditargetkan dapat diselesaikan selama 30 menit. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo sangat mengapresiasi dengan adanya Pengujian Kendaraan Bermotor secara drive thru karena pelayanan KIR menjadi lebih cepat dan sekaligus bisa transparan serta menjadi upaya untuk menemukan solusi atas keterbatasan lahan parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman saat masyarakat akan melakukan uji berkala kendaraan.
Seusai meresmikan dengan pemotongan untaian bunga, Bupati Sleman dengan didampingi Kepala Dinas Perhubungan sekaligus meninjau proses layanan uji berkala dan meninjau langsung sistem yang digunakan dalam layanan kendaraan “Drive Thru” 30 menit.
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

