Penertiban Parkir Liar di Bawah Rambu Larangan Parkir
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman melalui UPTD Pengelolaan Perparkiran melaksanakan kegiatan penertiban parkir di Lapangan Pemda Sleman, Jumat (9/12/2022).
Penertiban ini dilakukan dikarenakan adanya keluhan dari pengguna jalan yang merasa terganggu dengan adanya parkir yang tidak tertib di seputar jalanan tersebut.
Meski telah diberi rambu-rambu larangan parkir, tidak sedikit para pengendara yang masih memarkirkan kendaraannya disembarang tempat.
Dalam proses penertiban ditemukan pelanggaran, diantaranya parkir pada marka yang ada larangan parkirnya.
Terhadap yang melanggar, petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman telah memberikan peringatan dan diarahkan agar menempati lokasi parkir yang diperbolehkan.
Hal ini terjadi bukan karena minimnya rambu lalu lintas yang terpampang di sisi jalan, tapi kurangnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan masih lemahnya sanksi terhadap para pelanggar.
Kami berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mentaati peraturan, hal ini juga untuk menjaga keselamatan bersama dan demi kelancaran arus lalu lintas.
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

