Dishub Sleman pastikan tidak ada Parkir Nuthuk selama libur Nataru
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman belum menemukan kasus parkir nuthuk atau tidak wajar di lokasi wisata dalam rangka libur akhir tahun ini.
Antisipasi pun sudah dilakukan agar tidak ada jukir yang nuthuk di sejumlah obyek wisata. Kejadian nuthuk harga memang kerap terjadi di sejumlah tempat jika ada moment libur panjang. Indikasi nuthuk jika menerapkan tarif diatas ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi telah dilakukan kepada pengelola tempat wisata dan juru parkir agar menerapkan harga parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kantong-kantong parkir ditempat wisata telah siap. Baik di Tebing Breksi, Obelix, Kaliurang dan lainnya.
Bila ada parkir yang nuthuk masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman, nomor aduan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelola Perparkiran Dishub Sleman yang tercantum pada rompi juru parkir, maupun media sosial Dishub Sleman.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2022 atas perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran pasal 23 ayat (3) Setiap pemilik izin yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, penyegelan fasilitas parkir, pencabutan izin dan atau penutupan fasilitas parkir.
Sebanyak 71 personil Dishub diturunkan untuk mengamankan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terbagi di Posko Tempel, Prambanan, dan Ambarrukmo Plaza.
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

