STOP Over Dimension Over Loading (ODOL)
Dampak dari kendaraan angkutan barang yang over dimension over loading (ODOL) bisa berpengaruh pada kecelakaan. Pengaruh teknis akibat ODOL yang berujung insiden fatal pun beragam seperti underspeed, pecah ban, maupun rem blong.
Dalam dasar hukum :
– Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
– Pasal 307 jo Pasal 169 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan Angkutan Barang Kelebihan Muatan (Over Loading) melanggar Undang-Undang No.22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 48 ayat 1 bahwa “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan” dan pasal 48 ayat 2 huruf (c) tentang persyaratan teknis ukuran serta (f) tentang persyaratan teknis pemuatan.
Yuk mulai tertib dalam berkendara dan tidak membawa muatan melebihi batas yang telah ditentukan untuk keselamatan bersama!!
Satu Nyawa Terlalu Banyak
#KeselamatanJalanUntukIndonesia
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

