Penertiban Parkir Liar dan Belum Berizin di Area Pasar Godean
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman menertibkan sejumlah titik parkir yang berstatus liar dan belum memiliki izin di sekitar area Pasar Godean.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan teratur, seiring dengan telah difungsikannya kembali pasar tersebut pasca direvitalisasi total.
Penertiban yang berlangsung pada Selasa, 25 November 2025 ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan tim dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perindustrian Kabupaten Sleman.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi area parkir di jalan sebelah barat kantor Telkom yang dinilai mengganggu akses dan kelancaran kendaraan. Selain itu, penertiban dilakukan pada parkir di sebelah timur Gedung Parkir Pusat Perbelanjaan Godean (PPG). Serta lokasi-lokasi di sisi utara maupun sisi timur pasar yang belum mengurus izin penyelenggaraan fasilitas parkir secara resmi.
Â
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

