Uncategorized

Pelaksanaan Uji Emisi Gas Buang

uji emisi 2018

hai readers. Bagaimana kabar hari ini, semoga selalu dalam kedaan baik-baik saja

Dalam artikel sebelumnya sudah kita bahas panjang lebar mengenai pengertian dan macam-macam emisi gas buang. Pada kesempatan ini kita akan menyampaikan tentang pelaksanaan uji emisi gas buang yang sebelumnya sudah pernah kita sampaikan pada artikel sebelumnya.

Mengacu pada Pasal 210 ayat 1, Undang-Undang  Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa Setiap  Kendaraan  Bermotor  yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Serta Pasal 212 bahwa Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

Mengacu pada 2 pasal tersebut maka bagi pengemudi kendaraan bermotoryang telah diuji untuk emisi gas buangnya dan tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang/tidak lulus uji wajib melakukan perbaikan.

Apabila tidak mentaati terhadap ketentuan tersebut akan dapat diambil tindakan diberikan sangsi administrasi yang dapat berupa:

1. Peringatan tertulis

2. Denda administrasi

3. Pembekuan ijin

4. Pencabutan ijin

Untuk sangsi administrasi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (perda no 5 tahun 2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara)

Dari rencana 10 (sepuluh) kali pelaksanaan uji emisi gas buang yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, sudah dapat dilaksanakan 7 (tujuh) kali. Lokasi yang sudah dilakukan pengujian emisi gas buang adalah:

  •  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN
  • Universitas Respati Yogyakarta
  • Universitas Gadjah Mada
  • Universitas Gadjah Mada
  • Universitas Negeri Yogyakarta
  • INSTIPER
  • Universitas Atmajaya

Dari 7 lokasi pengujian sudah dilakukan pengujian terhadap 683 kendaraan yang terdiri dari kendaraan berjenis bahan solar sebanyak 127 kendaraan dan 556 kendaraan berjenis bahan bakar bensin. Pengujian terhadap 683 kendaraan tersebut terdapat kendaraan yang tidak lulus uji sebanyak 63 kendaraan.

Dari hasil kegiatan uji emisi gas buang ini masih ditemui kendaraan yang tidah memenuhi ambang batas emisi gas buang atau tidak lolos uji. Sehingga masih sangat diperlukan kesadaran bagi para pemilik kendaraan untuk memperhatikan perawatan kendaraannya, tidak memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar otomotif dan jangan mencampur BBM dengan bahan yang tidak dianjurkan sesuai dengan spesifikasi mesin agar tidak menimbulkan gas buang yang melebihi ambang batas.

Sekian dulu readers yang dapat kita sampaikan tentang pelaksanaan kegiatan uji emisi, dan akan informasikan kegiatan yang selanjutnya.

Salam

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *