ArtikelBerita

Uji KIR Kendaraan Taksi Online

Jpeg
suasana di tempat parkir dan ruang pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman

Hai readers

Kali ini kita akan memberikan informasi mengenai Uji KIR kendaraan Taksi Online.

Dengan keberadaan taksi online maka pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. PM 108 Tahun 2017 yang mulai berlaku pada 1 November 2017 mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yakni angkutan dalam wilayah perkotaan dan/atau kawasan tertentu, atau dari suatu tempat ke tempat lain, mempunyai asal dan tujuan tetapi tidak mempunyai lintasan dan waktu tetap. Beberapa jenis angkutan yang termasuk dalam kategori di atas yaitu taksi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan, angkutan sewa, angkutan permukiman, dan angkutan sewa khusus dengan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Ada beberapa hal yang mendasari dibuatnya PM 108 Tahun 2017, selain untuk mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat, Pemerintah harus memastikan pelayanan angkutan orang yang ada saat ini selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau. Dalam kaitannya dengan iklim usaha, peraturan ini untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Bagaimana melakukannya, yakni dengan memberi kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum, dan memberikan perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat. Demi keselamatan, uji KIR diwajibkan karena angkutan sewa online mengangkut penumpang umum dan berbayar. Hal ini telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hingga saat ini sudah ada 11 kendaraan taksi online yang telah melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi DIY. Dan bagi kendaraan yang dipergunakan untuk taksi online kami himbau untuk dapat mentaati peraturan yang sudah diberlakukan demi keamanan dan kenyamanan kita bersama dengan mengikuti melakukan uji KIR seperti yang telah dilakukan oleh pendahulunya .

Dengan peraturan uji KIR bagi taksi online ini diharapkan keharmonisan dengan taksi konvensional bisa terpelihara dan tidak lagi muncul kesenjangan diantara keduanya…

Demikian sedikit ulasan kami, semoga bisa menjadi inspirasi bersama 🙂

salam

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *