Operasi Penertiban Kendaraan Bermotor

Pada hari ini tanggal 30 April 2018 dilakukan operasi penertiban kendaraan bermotor yang berlokasi di Jalan KRT Pringgodiningrat tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Dinas Perhubungan Provinsi DIY, Polres Sleman, Denpom, Kodim dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman. Menurut kepala seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Imam Bajuri bahwa kegiatan operasi penertiban kendaraan bermotor ini ditekankan pada pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan barang dan kendaraan umum berupa uji kendaraan, STNK dan SIM.
Dari kegiatan yang di mulai pada pukul 10.00 hingga pukul 11.00 WIB tersebut ditemukan beberapa kendaraan yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan ataupun surat kelengkapan yang sudah habis masa berlakunya dan selanjutnya dilakukan tindakan tilang.
Kegiatan operasi penertiban kendaraan ini dilaksanakan juga dalam rangka menegakkan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan demi terwujudnya Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.
Himbauan bagi para pengemudi kendaraan bermotor untuk dapat melengkapi surat-surat yang menjadi syarat dalam berkendara.





