SOSIALISASI PERDA PARKIR DI KABUPATEN SLEMAN

Sleman, Pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 telah dilakukan kegiatan sosialisasi perda nomor 6 tahun 2015 tentang perparkiran. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman ini bertempat di aula Bappeda Sleman diikuti oleh 120 peserta yang terdiri dari Perangkat Desa dan Camat se-Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman Sri Purnomo dalam pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa seandainya parkir di Kabupaten Sleman bisa dikelola dengan baik dan optimal maka bisa menambah pendapatan daerah secara significan. Apalagi di Kabupaten Sleman saat ini mengalami penambahan destinasi tempat wisata yang lumayan tinggi sehingga ini juga merupakan potensi untuk mengelola perparkirannya dengan baik.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Mardiyana menjelaskan pertemuan ini bermaksud untuk kembali mensosialisasikan Perda 6/2015 bagi perangkat desa dan Camat tentang pengelolaan perparkiran. Dari sosialisasi ini diharapkan agar pengelola parkir di masyarakat hingga tingkat desa memiliki pemahaman yang sama tentang aturan parkir, bahwa didalam Perda sudah diatur mengenai perijinan dan tarif sehingga tidak mengenakan tarif sesuka hati, dengan pemahaman yang sama nantinya pengelolaan perparkiran menjadi tertib dan berdampak positif terhadap PAD Kabupaten Sleman.





