Artikel

Larangan Merokok saat Berkendara

ilus-trasi-rokok

 

Perilaku merokok saat berkendara masih sering ditemui di jalan raya. Namun, mulai saat ini akan ada denda bagi pengendara yang masih merokok sambil berkendara di jalan. Kini yang mengatur mengenai hal tersebut adalah PM No 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara. Dijelaskan dalam PM tersebut larangan itu berlaku untuk semua pengemudi kendaraan bermotor, sesuai Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan ancaman pidana pun tak main-main, para pelanggar dikenai denda Rp 750 ribu atau hukuman pidana tiga bulan penjara.

Perlu diketahui bahwa PM No 12 Tahun 2019 adalah penjabaran dari UU No 22 Tahun 2009 dimana yang dilarang saat berkendara yaitu larangan merokok dan larangan berkegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Bahaya yang dapat ditimbulkan adalah :

1. Mengganggu konsentrasi

2. Berpotensi kecelakaan

3. Bara api rokok yang dapat membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain

Mari kita menjadi pelopor keselamatan untuk diri kita sendiri dan untuk keselamatan pengguna jalan lainnya.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *