PERUBAHAN PELAYANAN UJI KENDARAAN DISHUB SLEMAN
Kami informasikan kepada masyarakat yang akan melaksanakan uji kendaraan bermotor di UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, bahwa terkait dengan peningkatan kewaspadaan dan penanganan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai instruksi Bupati Sleman Nomor 443/0021 maka dari itu terdapat perubahan pelayanan uji sebagai berikut :

Pelaksanaan perubahan tersebut dimulai pada hari Kamis, 26 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan (menyusul). Sebagai informasi, nomor antrian uji dapat dilaksanakan pengambilan mulai pukul 06.00 WIB. Dan kami himbau kepada masyarakat yang akan melaksanakan uji untuk selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman untuk kebaikan bersama-sama dan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.





