Profile/Sejarah
Pembentukan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman mendasarkan pada regulasi peraturan perundangan sebagai berikut, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/ Tengah/ Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.81 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 560);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perhubungan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 73);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1244);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1392);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Sleman Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2005 Nomor 1 Seri E);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 1 Seri E);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peratutan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2017 Nomor 3);
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
Berdasarkan peraturan tersebut maka Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Posisi Kepala Dinas  Perhubungan  Kabupaten  Sleman  saat  ini  dijabat oleh Ir. Arip Pramana, M.T. terhitung mulai bulan September 2020 hingga sekarang.
- LAMBANG DAN LOGO
- PERHUBUNGAN
Lambang dan logo perhubungan diatur dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69/UM.606/Phb-85 tentang Tata Cara Pemakaian Lambang dan Logo Kementerian Perhubungan sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.37 Tahun 1994.
- Lambang Perhubungan
Lambang Kementerian Perhubungan adalah gambar atau tanda sebagai pengikat batin dan kesatuan jiwa seluruh aparatur serta merupakan pengejawantahan keluhuran misi KEMENHUB dalam keikutsertaan mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
Lambang terdiri dari bentuk lingkaran dan pita bertuliskan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang menggambarkan satu kesatuan, kekompakan dan keterpaduan dalam melaksanakan tugas yang diemban Kementerian Perhubungan untuk mencapai cita-cita Bangsa dan Negara.
Warna lambang terdiri dari warna biru tua yang melambangkan suasana kedamaian yang terwujud dengan pelayanan jasa angkutan yang dilayani dengan tertib, teratur, cepat, tepat, aman dan nyaman dan warna kuning emas melambangkan kejayaan dan keagungan alam semesta.
Unsur lambang tersebut terdiri dari:
- Sayap tujuh helai di sebelah kiri dan tujuh helai di sebelah kanan;
- Jangkar yang menyatu dengan sayap dan ekor;
- Bola dunia warna biru dengan garis-garis warna emas yang menyatu dengan roda gigi sebanyak 12 buah warna emas dan 12 buah warna biru;
- Ekor warna emas lima helai;
- Padi 45 butir dan kapas 17 buah seluruhnya berwarna emas yang tangkainya diikat dengan pita warna emas berbentuk angka delapan;
- Seloka “Wahana Manghayu Warga Pertiwi” diletakkan di dalam jangkar warna biru;
- Pita warna emas dan biru diletakkan dibawah lingkaran warna mas dengan tulisan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Arti unsur-unsur pada lambang ialah:
- Burung merupakan simbolis sarana tercepat untuk mencapai sasaran dan jangkauan perhubungan juga melambangkan Perhubungan Udara
- Jangkar merupakan sarana kokoh dan kuat menggambarkan missi perhubungan dapat menjangkau Kepulauan Nusantara maupun seluruh dunia dengan tabah dan tenang sekaligus melambangkan Perhubungan Laut
- Bola dunia menggambarkan tugas dan fungsi Perhubungan melayani jasa Perhubungan ke seluruh penjuru dunia
- Padi dan kapas berarti sandang dan pangan yang merupakan cita-cita Bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur
- Roda bergigi 24 terdiri dari 12 warna emas dan 12 warna biru perlambang aparatur perhubungan menjalankan tugas selama 24 jam terus menerus sekaligus melambangkan Perhubungan Darat
- Lingkaran luar warna emas perlambang keseluruhan aparatur Kementerian berfungsi dalam kesatuan sistem Perhubungan Nasional
- Pita pengikat padi dan kapas melambangkan keadilan dan kemakmuran dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Makna unsur-unsur pada lambang ialah:
- tujuh helai sayap kiri dan kanan bermaknakan Sapta Prasetya KORPRI;
- 24 jam gigi roda bermaknakan aparatur perhubungan menjalankan tugasnya selama 24 jam terus menerus melayani masyarakat;
- lima helai ekor bernamakan 5 Citra manusia Perhubungan yaitu:
- Citra untuk mampu memelihara ketertiban dan kebersihan di segala bidang;
- Mampu membudayakan tepat waktu dalam pemberian jasa Perhubungan;
- Mampu memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat pengguna jasa Perhubungan;
- Mampu bertindak gesit tidak berlaku lamban;
- Peka terhadap keluhan masyarakat namun tetap memancarkan kepribadian yang ramah.
- 45 butir padi 17 buah kapas yang diikat oleh simpul pita berbentuk angka bermakna tanggal, bulan dan tahun proklamasi RI yaitu 17-8-1945
- Logo Perhubungan
Logo Perhubungan adalah suatu bentuk simbolis yang menggambarkan keluarga besar Perhubungan.
Logo terdiri dari bentuk lingkaran mempunyai unsur-unsur roda bergigi, jangkar, burung Garuda, dan bulatan bumi.
Warna logo terdiri dari warna biru langit (cerulean blue) berarti kedamaian dan kuning berarti keagungan.
Arti dari unsur Logo ialah:
- Roda bergigi berarti matra Perhubungan Darat;
- Jangkar berarti matra Perhubungan Laut;
- Burung Garuda berarti matra Perhubungan Udara;
- Bulatan bumi berarti lingkup pelayanan jasa Perhubungan.
