Cara Mengurus Kir / Pengujian Kendaraan Bermotor di Sleman
Proses pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Sleman dilayani oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishubkominfo Sleman, Jl.KRT. Pringgodiningrat Beran Sleman. Proses cepat dan mudah asalkan membawa persyaratan dokumen seperti yang diminta, dan tentu saja kendaraan dibawa untuk diuji.
Untuk peraturan, termasuk tata cara pengujian kendaraan bermotor di Sleman, silakan klik link berikut : Perbup_8_2005_Uji_kendaraan_Bermotor_Sleman







Daftar kir mobil
Silahkan untuk pendaftaran uji melalui link sikresno.slemankab.go.id secara online kemudian pilih kuota uji yang masih tersedia.