Bidang Transportasi

4.  BIDANG TRANSPORTASI

 Tugas Pokok : Membina dan mengendalikan angkutan umum, keselamatan transportasi, dan mengelola terminak.
 Fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja Bidang Transportasi.
  2. Perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengendalian angkutan, keselamatan transportasi, dan pengelolaan terminal.
  3. Pembinaan dan pengendalian angkutan umum.
  4. Pembinaan dan pengawasan keselamatan transportasi.
  5. Pengelolaan terminal .
  6. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja bidang transportasi.

4. 1.      Seksi Angkutan Terminal

 Tugas Pokok : Menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian angkutan, dan pengelolaan terminal.
Fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja seksi angkutan dan terminal.
  2. Perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengendalian angkutan, dan pengelolaan terminal.
  3. Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam daerah kabupaten/kota .
  4. Pembinaan dan pelayanan perizinan angkutan umum.
  5. Pengelolaan , pemeliharaan, dan pelayanan jasa terminal.
  6. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Seksi Angkutan dan Terminal

4. 2.      Seksi Keselamatan Transportasi

 Tugas Pokok : Menyiapkan bahan pembinaan keselamatan dan tata tertib lalu lintas.
 Fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja Seksi Keselamatan Transportasi.
  2. Perumusan kebijakan teknis pembinaan keselamatan transportasi.
  3. Pembinaan keselamatan transportasi dan tertib lalu lintas.
  4. Pelayanan dan pengendalian lembaga pendidikan dan latihan mengemudi.
  5. Pelayanan dan pembinaan perijinan bengkel umum kendaraan bermotor.
  6. Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Keselamatan Transportasi.