4. BIDANG TRANSPORTASI
| Tugas Pokok |
: |
Membina dan mengendalikan angkutan umum, keselamatan transportasi, dan mengelola terminak. |
| Fungsi |
: |
- Penyusunan rencana kerja Bidang Transportasi.
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengendalian angkutan, keselamatan transportasi, dan pengelolaan terminal.
- Pembinaan dan pengendalian angkutan umum.
- Pembinaan dan pengawasan keselamatan transportasi.
- Pengelolaan terminal .
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja bidang transportasi.
|
4. 1. Seksi Angkutan Terminal
| Tugas Pokok |
: |
Menyiapkan bahan pembinaan dan pengendalian angkutan, dan pengelolaan terminal. |
| Fungsi |
: |
- Penyusunan rencana kerja seksi angkutan dan terminal.
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengendalian angkutan, dan pengelolaan terminal.
- Penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang yang melayani trayek antar kota dalam daerah kabupaten serta angkutan perkotaan dan perdesaan yang wilayah pelayanannya dalam daerah kabupaten/kota .
- Pembinaan dan pelayanan perizinan angkutan umum.
- Pengelolaan , pemeliharaan, dan pelayanan jasa terminal.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja Seksi Angkutan dan Terminal
|
4. 2. Seksi Keselamatan Transportasi
| Tugas Pokok |
: |
Menyiapkan bahan pembinaan keselamatan dan tata tertib lalu lintas. |
| Fungsi |
: |
- Penyusunan rencana kerja Seksi Keselamatan Transportasi.
- Perumusan kebijakan teknis pembinaan keselamatan transportasi.
- Pembinaan keselamatan transportasi dan tertib lalu lintas.
- Pelayanan dan pengendalian lembaga pendidikan dan latihan mengemudi.
- Pelayanan dan pembinaan perijinan bengkel umum kendaraan bermotor.
- Evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Keselamatan Transportasi.
|