LPSE Selenggarakan Pelatihan e-Procurement
Layanan pengadaan secara elektronik mutlak diperlukan sesuai dengan Perpres No. 54 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Pelaksanaan e-Procurement (proses pengadaan barang/jasa berbasis web yang diselenggarakan oleh LPSE) diharapkan mampu mewujudkan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, meningkatkan penawaran yang masuk, dan mengurangi benturan dan hambatan fisik. Titik berat sasaran LPSE guna mempercepat pemberantasan korupsi. Oleh karena itu dalam APBN/ APBD tahun 2012 sekurang-kurangnya 75% dari seluruh belanja dan 40% belanja Pemda yang dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan SPSE melalui LPSE sendiri.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kapasitas aparat dalam e-procurement, LPSE menyelenggarakan pelatihan e-procurement bagi Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dari SKPD yang memiliki kegiatan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2012 ini, diantaranya yaitu : Dinas dukcapil, Bappeda, DPKAD dan Sekretariat Daerah.
berita terkait lihat :
Sleman Terus Tingkatkan Infrastruktur Untuk Kinerja LPSE






