Kebijakan Moda Darat
- Pengaturan lalu lintas dan pengaturan angkutan barang :
- Pengalihan arus lalu lintas ( SISTEM BUKA TUTUP);
- Dilarang beroperasinya kendaraan pengangkut bahan bangunan dan kendaraan truk bersumbu lebih dari 2, truk tempelan, truk gandengan dan kontainer mulai tanggal  4 Agustus 2013 (H-4) s/d tanggal  8 Agustus 2013 (H1);
- Tetap diijinkannya beroperasi untuk kendaraan angkutan BBM/BBG, ternak, bahan pokok (beras, gula, terigu,minyak, cabe, bawang, kacang, daging dan Telur), pupuk, susu dan barang antaran pos.
- Penutupan Jembatan Timbang dan pemanfaatan sebagai rest area (H-7 s/d H+7).
- Khusus untuk pengaturan barang-barang ekspor/impor menuju Pel Tj. Priok, Tj. Perak, Tj. Mas tidak boleh beroperasi kecuali mendapat persetujuan tertulis ( dispensasi ) oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi.
- Sesuai PERMENHUB No. PM 64 Tahun 2013 Tanggal      24 JUNI 2013 : Pengaturan Tarif Batas Atas sebesar Rp. 161/Pnp-km dan Tarif Batas Bawah sebesar Rp. 99/Pnp-km untuk Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi  dengan mobil bus umum.
- Pemeriksaan kelengkapan peralatan tanggap darurat pada setiap bus yang berangkat oleh petugas terminal.
- Pelarangan terhadap segala bentuk kegiatan yang dapat menghambat kelancaran arus lalu lintas.
- Pelarangan terhadap mobil barang membawa orang dalam bak muatan.
- Pengendalian, pengawasan dan pengaturan lalu lintas daerah rawan kemacetan (6 ruas jalan):  Jln. Magelang (perempatan Jombor), Jalan Solo (Depan Ambarukmo Plaza) ,Simpang Empat Kentungan  (Ringroad Utara), Simpang Empat Condongcatur,  Perempatan Monjali, Pasar Tumpah Mlati, Pasar Tumpah Gamping , Candi Prambanan & Pasar Prambanan Jalan Kaliurang
- Pengendalian, pengawasan dan pengaturan lalu lintas daerah rawan kecelakaan (4 ruas jalan):  Jln. Magelang, Jln. Wates Km 4 sampai Km 8, sekitar Pasar Gamping,           Jln. Ring Road Utara, Jln. Solo Km 11 sampai Km 15, Kantor Kedaulatan Rakyat sampai – Proliman.
- Pelayanan Ijin Insidentil di Terminal Jombor.
- Petugas Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) di Terminal  Jombor melaksanakan pemeriksaan teknis dan kelaikan angkutan umum (AKAP) yang akan berangkat dan wajib melakukan pemeriksaan kelengkapan peralatan tanggap darurat untuk setiap bus yang hendak  berangkat, yaitu alat pemecah kaca, alat pemadam kebakaran.
- Pemantauan Tarip di Terminal Jombor ( AKAP kelas Ekonomi ).
- Dinas Perhubungan Propinsi DIY menyiapkan tempat   peristirahatan/rest area bagi pemudik dengan sepeda motor di Jembatan Timbang Kalitirto Berbah Jalan Solo, Jembatan Timbang  Tamanmartani, Kalasan Jalan Solo dan       Jembatan Timbang Kulwaru di Wates selama H – 7 dan H + 7 .
- Pengawasan dan pengendalian lalu lintas di tempat wisata seperti Kaliurang, Kaliadem, Monjali, Candi Prambanan, dll.
- Monitoring Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU ) di seluruh ruas jalan Kabupaten Sleman.
- Â Monitoring Traffic Light pada lokasi :
1) Simpang empat Denggung Jln Magelang
2) Simpang empat Beran Jln Magelang
3) Simpang empat Santikara Jln Kolombo
4) Simpang tiga Kolombo Jln Affandi
5) Simpang empat Pamungkas Jln Kaliurang
             Apabila ada gangguan telpon  di : (087839119736, 08122603974 )
Selain 5 titik diatas hubungi : CALL CENTER Gangguan Lalu Lintas/apill DIY (0274 – 8002827)
   15.   Disiapkan jalur alternatif :
- Arus lalu lintas dari Magelang atau Muntilan menuju Yogyakarta bila terjadi kemacetan lalu lintas maka jalur alternatifnya :
- Lewat Tempel – Balangan – Moyudan – Jalan Wates atau
- Lewat Tempel – Turi-Pakem – Cangkringan.
- Arus lalu lintas dari Solo atau Klaten menuju Yogyakarta bila terjadi kemacetan lalu lintas maka jalur alternatifnya :
- Lewat Cangkringan –Pakem – Turi – Tempel atauÂ
- Lewat Piyungan – Jalan Wonosari.Â
