Berita

Pemasangan Pembatas Kecepatan di Jalan Klangkapan-Kurahan

Berdasakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, alat pembatas kecepatan digunakan untuk meningkatkan keselamatan yaitu memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melalui seksi MRLL melakukan pemasangan pembatas kecepatan di Jalan Klangkapan – Kurahan, Margodadi, Seyegan pada Selasa (17/10/2023).

Dilakukannya pemasangan pembatas kecepatan ini yaitu untuk mengurangi laju kendaraan yang melewati jalan tersebut.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *