Berita

LPSE Selenggarakan Inhouse Training Penyusunan HPS

Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mau tidak mau, suka tidak suka, kita terikat pada aturan hokum sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga memiliki konsekuensi hukum. Bukan menakut-nakuti, tapi lebih pada mengingatkan para panitia pengadaan untuk berhati-hati dalam bertindak dan bekerja. Jangan sampai apa yang dilakukan justru merugikan negara dan diri sendiri.

Demikian pula dalam penentuan HPS, tentunya ada aturannya yang harus ditaati. Oleh karena LPSE Kabupaten Sleman bekerjasama dengan IAPI menyelenggarakan pelatihan penyususnan HPS untuk membuka wawasan kita, memberi pengetahuan yang benar sertameningkatkan pemahaman yang jelas agar terhindar dari masalah.

Pelatihan yang diselenggarakan selama 2 hari , tanggal 6-7 Februari 2013 bertempat di Hotel Gowongan Inn ini diikuti oleh peserta yang merupakan anggota panitia pengadaan di masing-masing SKPD.

Kepala Dinas hubkominfo, Drs. Agoes Susilo Endiarto, MSi ketika membuka pelatihan mengharapkan agar para peserta pelatihan ini benar-benar dapat memanfaatkan kegiatan ini untuk ’ngangsu kawruh’, dan kemudian menerapkannya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungannya masing-masing.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *