DIBERLAKUKAN PROTOKOL BAGI KENDARAAN MASUK JOGJA
Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah DIY maka diberlakukan protokol kedatangan di Daerah Istimewa Yogyakarta selama pandemi covid-19.
Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
- Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta.








