Berita

DIBERLAKUKAN PROTOKOL BAGI KENDARAAN MASUK JOGJA

Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah DIY maka diberlakukan protokol kedatangan di Daerah Istimewa Yogyakarta selama pandemi covid-19.

Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  • Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Protokol Terminal bus

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Protokol Kedatangan Melalui Jalan Raya

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *