Senin, 30 Oktober 2023 UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melaksanakan Kalibrasi alat uji.
Kalibrasi adalah proses pengecekan dan pengaturan akurasi dari alat ukur dengan cara membandingkan nya dengan standar/tolak ukur. Kalibrasi diperlukan untuk memastikan bahwa hasil pengukuran yg dilakukan akurat dan konsisten dengan instrumen lainnya.
Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2021 tentang pengujian kendaraan bermotor pasal 53 ayat (1) “Untuk menjamin keakurasian peralatan uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 wajib dilakukan kalibrasi secara berkala 1 (satu) tahun sekali.