Pengertian APILL???

Hai readers..
Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang APILL.
Apa itu APILL 
Pengertian APILL (Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas) menurut UU No. 22 Tahun 2009 adalah Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
sekarang sudah tahu kan pengertian dari APILL,
sehingga Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas atau di sebut juga dengan APILL mempunyai fungsi untuk mengatur kendaraan atau pejalan kaki.
Belum lama ini Dinas perhubungan Kabupaten Sleman telah memasang APILL di persimpangan lapangan Ngablak Kecamatan Turi.
Adapun beberapa manfaat yang diharapkan antara lain memberikan kesadaran dan peringatan bagi pengguna jalan serta untuk meningkatkan keselamatan dengan mengurangi titik konflik pada simpang empat Ngablak.
Alat Pemberi isyarat Lalu Lintas ini hanyalah sebagai alat bantu agar pengguna jalan dapat lebih waspada dan berhati-hati di jalan agar tercipta keselamatan dalam berkendara. Akan tetapi kesadaran dari para pemakai jalan dalam mematuhi peraturan berlalu lintas adalah hal yang sangat penting.
untuk itu para readers, marilah kita patuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan kita bersama….





