Dinas Perhubungan Pasang Rambu Larang Melintas Bagi Bus dan Truck
Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melaksanakan pemasangan rambu larangan melintas Senin, 6 Mei 2019. Pemasangan rambu tersebut dilakukan karena rambu sebelumnya sudah rusak dan hanya rambu larangan melintas bagi truck saja yang terpasang. Untuk pemasangan kali ini ditambah dengan larang melintas bagi bus.

Pemasangan rambu tersebut terletak di Simpang 4 Puluwatu dan Simpang 4 Turi, pertimbangan pemasangan rambu tersebut adalah
1. Jika dilewati bus dan truck jalan tersebut tidak memenuhi kelas jalannya;
2. Terdapat jembatan yang usianya sudah tua.
Pemasangan rambu dipimpin oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Polres Sleman dan perangkat desa setempat. Demi keselamatan kita bersama maka semua bus dilarang untuk melintas di ruas Jalan Cepet-Turi.





