AgendaBerita

Dishub Laksanakan Pemasangan Rambu Larangan Parkir

Rambu lalu lintas dalam hal ini rambu larangan parkir merupakan sarana untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, selain itu rambu lalu lintas sebagai peringatan dan tanda bagi para pengguna jalan baik pejalan kaki , kendaraan roda dua, ataupun keandaraan roda empat dan titik penempatan rambu sesuai dengan harmonisasi yang diatur.

Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas bersama UPT Perparkiran melaksanakan pemasangan rambu larangan parkir di beberapa titik yang berada di jalan Kabupaten Sleman. Pelaksanaan pemasangan rambu yaitu pada Selasa, Rabu tanggal 21-22 Juli 2020, hal ini merupakan tindak lanjut dari beberapa titik lokasi yang dianggap perlu untuk dilakukan penertiban mengingat lokasi tersebut berdekatan dengan persimpangan.

Lokasi pemasangan rambu yang pertama adalah berlokasi di sekitaran Pengadilan Negeri Sleman (Selasa, 21 Juli 2020)

Pada hari selanjutnya Rabu, 22 Juli 2020 pemasangan rambu berlokasi di depan Dinas P3AP2KB.

Diharapkan pengguna jalan untuk mematuhi rambu lalu lintas yang sudah dipasang untuk keselamatan bersama.

 

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *