DISHUB PASANG STIKER PAGAR PENGAMAN JALAN
Pagar Pengaman adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi sebagai pencegah pertama bagi kendaraan bermotor yang tidak dapat dikendalikan agar tidak keluar dari jalur lalu lintas. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, pagar pengaman jalan dapat dilengkapi dengan tanda bersifat reflektif baik di sisi kanan ataupun kiri jalan.
Dinas Perhubungan melaksanakan pemasangan stiker pagar pengaman jalan, Jumat (4 September 2020). Pemasangan dilaksanakan oleh seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) pada pagar pengaman jalan yang terletak di Jalan Magelang KM 11 (sisi kiri jalan) yang menikung. Dengan adanya penambahan stiker tersebut dapat menjadi penambah kinerja dari pagar pengaman jalan tersebut.
Â


Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry


Bagus pak kalau malam hari jelas terlihat ada besi pengaman jalan.