Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman bersama Tim TNI-POLRI, Satpol-PP, Paguyuban pedagang pasar tani dan instansi terkait melakukan penertiban dan penggembokan terhadap kendaraan yang parkir di Jln. Roro Jonggrang atau sebelah timur lapangan Pemda Sleman. Hal ini karena di lokasi tersebut sudah terpasang rambu larangan parkir. Selain itu jalan tersebut merupakan akses untuk lalu lintas kendaraan pemadam kebakaran yang membutuhkan akses cepat untuk penanganan kebakaran. Hari ini ada 5 mobil yang kita gembok. Harapannya kedepan tidak diulangi lagi parkir di lokasi tersebut. Ini sebagai syok terapi bagi pengendara yang parkir di tempat larangan parkir. Apabila masih mengulangi lagi nanti akan kita lakukan penindakan.