Rapat Koordinasi Perizinan Parkir
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman melaksanakan rapat membahas tentang perizinan parkir. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu (11/5/2022) di Ruang Rapat Dishub Sleman. Rapat ini membahas tentang banyak parkir yang dikelola oleh ormas dan tak memiliki izin. Pungutan yang ditarik dari setiap kendaraan juga tidak retribusi daerah.
Dishub Sleman banyak menerima laporan tentang pungutan parkir liar di beberapa lokasi berbeda yang berada dikawasan Kabupaten Sleman. Meskipun menggunakan lahan pribadi sebagai lokasi parkir, tetapi pihak Dishub mengingatkan untuk megurus izinnya sehingga ada kerjasama setoran retribusi kepada daerah.
Untuk warga yang membuka lahan parkir dan memungut parkir di lokasi wisata harus ada dan bekerjasama dengan Dishub dan apabila tidak ada izin dan SPT dari Dishub, maka itu termasuk pungutan liar (pungli). Apabila tidak melaporkan ke Dishub maka oknum warga bersangkutan akan berhadapan dengan aparat hukum.
Pihak dari Dishub Sleman meminta semua pengelola parkir, baik itu tempat wisata, lahan pribadi atau titik parkir dimanapun segera melapor ke Dishub. Semua ini dilakukan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari, dan tentunya untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah Sleman.
Wow!
Mmm
Hmm
Sad
Angry

