Artikel

Kurangi Angka Kecelakaan di Perlintasan Sebidang

perlintasan sebidang

Perlintasan sebidang adalah perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Permasalahan mengenai perlintasan sebidang merupakan kondisi yang kontroversial. Masyarakat hanya mengetaui bahwa dimanakah akses jalan terdekat disitulah mereka akan lewat, tanpa menghiraukan apa yang akan terjadi. Padahal, akses (perlintasan sebidang) tersebut bisa menjadi ancaman keselamatan mereka.

Banyak perlintasan sebidang yang terdapat di wilayah Kabupaten Sleman, dapat dikatakan sebagian perlintasan sebidang tersebut liar. Dimaksudkan perlintasan sebidang tersebut tidak optimal dengan fungsi kelas jalan, terdapat rambu yang tidak lengkap, tidak berpalang, terdapat di kawasan padat bangunan atau permukiman, dan yang paling utama adalah terdapat kecelakaan yang terjadi. Banyak faktor yang menjadikan kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang yaitu rendahnya masyarakat dalam berlalu lintas seperti menerobos palang kereta, tidak memperhatikan isyarat kereta api atau rambu-rambu dan ketiadaan palang atau penjaga palang kereta api.

Saat ini, lalu lintas perjalanan kereta api di wilayah Kabupaten Sleman semakin tinggi. Hal tersebut dapat menjadikan ancaman keselamatan yang ada di perlintasan sebidang di Kabupaten Sleman bisa menjadi lebih besar. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman sesuai dengan  rapat koordinasi yang sudah dilakukan gabungan bersama Dinas Perhubungan DIY, Daop 6 Yogyakarta, dan lain-lain melakukan survey perlintasan sebidang yang berada di wilayah Kabupaten Sleman (Kamis, 15 November 2018).

IMG-20181116-WA0008

Survey yang dilakukan banyak menemukan perlintasan sebidang yang tidak sesuai dengan fungsi kelas jalan, rambu yang tidak lengkap, dan sebagian besar tidak berpalang. Beberapa solusi yang sudah disiapkan yaitu :

1. Menutup beberapa perlintasan untuk digabung dengan membangun frontage road fly over atau under pass;

2. Mengalihkan kendaraan ke jalan alternatif dan melebarkan jalan alternatif;

3. Memastikan pembangunan perumahan baru tidak berorientasi pada pelayanan di lintas jalan kereta api sehingga tidak memungkinkan pembukaan perlintasan baru;

4. Fasilitas jembatan penyeberangan pedestrian; dan

5. Pembanungan jalur kereta api dibuat jalur khusus kereta layang.

Beberapa solusi mengenai perlintasan sebidang tersebut apabila akan dilaksanakan, wewenang Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman adalah memutuskan dan melakukan sosialisasi, koordinasi, serta pendekatan kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya keselamatan dan keamanan terhadap tindakan pada perlintasan sebidang.

Diharapkan nantinya, keselamatan pada perlintasan sebidang dapat ditingkatkan dan dapat menurunkan angka kecelakaan khususnya di wilayah Kabupaten Sleman.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *