AgendaArtikelBerita

Mengumandangkan Lagu Indonesia Raya

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Surat Edaran ini terbit pada Selasa (18/5). Bahwa gerakan mengumandangkan lagu kebangsaan ini dibuat dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme. Serta demi memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Atas dasar tersebut Dinas Perhubungan telah melaksanakannya. Para wajib uji yang sedang melakukan pengurusan perpanjangan uji kendaraan juga mengikuti dengan takzim. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza akan diperdengarkan di setiap pukul 10.00 WIB.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *