Berita

nge-KIR yuk !

Salam hangat pembaca…
Pembahasan kali ini adalah mengenai kegiatan Uji Kendaraan Bermotor
Kegiatan tersebut diampu oleh UPT. PKB (Unit Pelaksana Teknik Pengujian Kendaraan Bermotor) di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman.
Pentingnya melakukan Uji Kendaraan adalah untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi masuk dalam kategori Layak Jalan. Mengingat belakangan ini banyak terjadi kasus kasus kecelakaan yang salah satu faktornya adalah keteledoran wajib uji ( Pemilik Kendaraan ) karena tidak meng-KIR kan kendaraannya, yang mana kegiatan KIR ini seharusnya disadari dan dilakukan secara disiplin dan rutin oleh setiap wajib uji.
Seperti perlu kita ketahui bersama , bahwa sesuai amanah Permenhub No. PM 133 Tahun 2015 , Pasal 5 disana menyebutkan Uji Berkala Perpanjangan dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 6 bulan sekali.

PKB

Di UPT PKB sendiri pelayanan pengujian kendaraan mencapai 100- 105 kendaraan per harinya, kecuali pada hari jumat jumlah kendaraan hanya mencapai 70 buah kendaraan mungkin karena hari pendek dan juga bertepatan dengan waktu Sholat Jumat sehingga Wajib Uji menyesuaikan waktu mereka.
Sampai berita ini diturunkan, di Dinas Perhubungan masih banyak kendaraan yang datang untuk melakukan pengujian, terutama kendaraan kendaraan besar seperti Bis,dan Truck, serta angkutan umum lainnya. Dan mendekati awal ramadhan tahun ini Kepala UPT PKB sendiri berharap dan menghimbau kepada para wajib uji untuk segera meng-KIR kan kendaraannya agar tidak terjadi penumpukan pengujian saat menjelang waktu mendekati lebaran.

Sekian readers semoga bermanfaat, yuk wajib uji yang belum meng-KIR kan kendaraannya segera datang untuk mengikuti uji KIR.
See you …

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *