Berita

Pemasangan Pembatas Kecepatan di depan Pondok Pesantren Diponegoro

Berdasakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, alat pembatas kecepatan digunakan untuk meningkatkan keselamatan yaitu memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas di depan Pondok Pesantren Pangeran Diponegoro yang berlokasi di Jalan Tlukan – Kadisoko, Sembego, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melakukan pemasangan pembatas kecepatan pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Pemasangan pembatas kecepatan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Forum Lalu Lintas yang telah dilaksanakan pada 22 Juni 2023 di Ruang Rapat Pondok Pesantren Pangeran Diponegoro. Turut hadir dalam pelaksanaan pemasangan pembatas kecepatan ini yaitu Ditlantas Polda DIY, Polresta Sleman, Polsek Depok Timur, Koramil Depok, DPUPKP Kabupaten Sleman, Yayasan Pangeran Diponegoro, Kapanewon Depok dan Dukuh Sembego. Pembatas kecepatan yang dipasang sebanyak 2 (dua) titik yaitu di sebelah utara dan selatan pintu masuk Pondok Pesantren Pangeran Diponegoro.
Strategi pemasangan pembatas kecepatan ini juga sama dengan pemasangan pembatas kecepatan yang sebelumnya telah dilakukan, yaitu untuk mengurangi laju kendaraan yang ada di ruas jalan Tlukan – Kadisoko. Semoga dengan pemasangan pembatas kecepatan di lokasi tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan yang ada di sekitar Pondok Pesantren Pangeran Diponegoro.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *