Pemasangan Pita Penggaduh di Simpang 4 Pengadilan
Simpang 4 Pengadilan merupakan Simpang yang terletak di Padukuhan Jaban, Kalurahan Tridadi Kabupaten Sleman yang merupakan pertemuan antara jalan KRT Pringgodiningrat, Jalan Merbabu dan Jalan Sambisari
Pada simpang tersebut dalam bulan Januari tahun 2024 telah terjadi beberapa kali kecelakaan terutama pada kaki simpang sebelah selatan yang akan melewati simpang.
Selanjutnya Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melakukan kajian lalu lintas di lokasi dengan hasil bahwa pengendara ketika melewati simpang rata-rata berkecepatan tinggi, Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) yang mengarah ke Tempel diarahkan lurus sehingga kurang efisien dan tingkat kesadaran pengguna jalan di sekitar lokasi masih kurang tinggi.
Dalam upaya penangananya hasil kajian tersebut di bahas dalam Forum Lalu Lintas yang beranggotakan Kepolisian, DPUPKP, dan pihak terkait yang diundang dengan hasil adanya pemasangan Pita Penggaduh di kaki simpang selatan sebanyak 2 unit dan perbaikan arah Tempel dari lurus menuju Jalan Merbabu menjadi ke kiri melewati jalan KRT Pringgodingrat dan keputusan ini akan dievaluasi maksimal dalam waktu 30 hari sejak pemasangan






