AgendaArtikelBerita

PENERAPAN BUKTI LULUS UJI ELEKTRONIK (BLU e) UPTD PKB DISHUB SLEMAN

Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman telah melaksanakan penerapan bukti lulus uji elektronik (BLU e) dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor yang dimulai dari Senin, 14 Desember 2020. Perlu diketahui bahwa bukti lulus uji elektronik tersebut adalah pengganti dari buku uji yang selama ini menjadi hal yang utama dimiliki setiap kendaraan wajib uji yang akan melaksanakan uji berkala.

BLU e yang akan diserahkan kepada para pemohon uji adalah berupa smart card seperti pada gambar di bawah ini :

Selain itu para pemohon uji juga akan menerima kartu uji seperti yang ada pada gambar berikut ini :

 

Dari kartu uji yang diterima pada lembar paling bawah sendiri terdapat barcode yang harus digunting kemudian ditempelkan di bagian tengah sticker hologram yang kemudian sticker tersebut harus tertempel di bagian samping kendaraan. Contoh :

 

Barcode di atas untuk ditempel di sticker hologram dibawah ini :

 

Yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui bagi pemohon uji adalah bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman juga telah menerapkan Perda yang baru kaitannya dengan Pengujian Kendaraan Bermotor yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2012 yang intinya adalah adanya perubahan tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor, dimana perubahan tarif tersebut mengalami kenaikan yang signifikan sesuai dengan JBB kendaraan wajib uji. Berikut adalah tabel perubahan tarif yang saat ini sudah berlaku :

Lebih lengkapnya mengenai Perda No 7 Tahun 2020 dapat diunduh disini : PERDA KAB SLEMAN NO 7 TAHUN 2020

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *