PENERTIBAN PARKIR WILAYAH KAPANEWON MLATI
Pada hari KamisĀ 10 DesemberĀ pukul 18.00, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melalui Petugas dari UPT Parkir telah melaksanakan Pengawasan ,pengendalian dan penertiban perparkiran di wilayah kapanewon Mlati ( Jalan Nyi Condro lukito dan Jalan Kaliurang). Kegiatan ini turut melibatkan Ā TNI, dan POLRI.
Tujuan Operasi Parkir ini merujuk pada Perda nomor 6 tahun 2015 tentang perparkiran dan undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Yang menjadi sasaranĀ dalam operasi kegiatan adalah sebagai berikut :
1.Parkir tepi jalan umum dan Pajak
2.Pengelola parkir yang berijin maupun belum berijin.
3.Pengelola yang melakukan pelanggaran ( parkir tidak sesuai space yang tersedia)
5.Parkir diarea terlarang
Dari hasil giat operasi diperoleh beberapa pengelola parkir yang belum memiliki ijin, oleh karena itu pengelola parkir diarahkan untuk melakukan pengisian blangko pengajuan ijin untuk kemudian datang ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman untuk selanjutnya mengurus ijin parkir.







