AgendaArtikelBerita

PENERTIBAN PARKIR

Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan penertiban parkir pada Senin, 19 April 2021. Kegiatan yang dilaksanakan di Jl. PJKA masih sama berfokus pada kendaraan yang parkir di tepi Jalan tersebut padahal giat di wilayah tersebut sudah dilakukan.

Tim yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah tim gabungan dari Dishub Kab. Sleman bersama dengan TNI dan Polri. “Menurut UU No 22 Tahun 2009 bahwa pada dasarnya parkir di tepi jalan umum dilarang, kecuali ada tanda bahwa ditempat tersebut merupakan tempat parkir dengan adanya rambu parkir atau marka parkir” jelas Bambang Sumedi Laksono, SE, MM Kasi Dalops.

Penertiban ini bersifat persuasif dan dilakukan pendataan bagi kendaraan yang terjaring dalam kegiatan tersebut. Kedepan diharuskan sudah tidak ada lagi truk ataupun kendaraan lainnya yang parkir tidak sesuai aturan.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *