AgendaArtikelBerita

PENGGUNA JALAN YANG MEMPEROLEH HAK UTAMA

Mari kita berbagi jalan yuk!

Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu :

5.0/5.0 Article rating
1 Review
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *