ArtikelInformasi

Pentingnya Sabuk Keselamatan (Safety Belt)

IMG-20181231-WA0001

Kurangnya pengetahuan dan kesadaran pengendara tentang pentingnya menggunakan sabuk pengaman (seat belt) saat berkendara dapat membahayakan keselamatan. Sebagai informasi, aturan setiap kendaraan harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan sebenarnya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 (6) dan sanksinya Pasal 289 sebagai berikut :

Pasal 106 ayat 6

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan”

Pasal 289

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”

Tidak hanya sebagai aturan yang diimplementasikan saja, sabuk keselamatan sebenarnya memiliki arti yang penting yaitu bukan hanya sebagai aksesoris semata, akan tetapi akan mengurangi resiko kecelakaan pada saat terjadi dorongan kedepan dan benturan. Selain itu, sabuk keselamatan juga akan memaksa kita untuk berkendara dengan posisi duduk yang baik yaitu tegap saat menyetir dan menjadikan tetap fokus dalam berkendara.

Mari kita tingkatkan keselamatan kita dalam berkendara.

No Article rating
0 Reviews
Bagaimana Pendapat Anda ?
  1. Wow!
  2. Mmm
  3. Hmm
  4. Sad
  5. Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *