Sesuai dengan Instruksi Presiden mengenai perpanjangan PPKM Darurat Level 4 (empat) 2 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 guna memutus penyebaran COVID-19, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman masih melaksanakan tugas penyekatan.
Sejumlah personil Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman terbagi untuk bertugas di 2 (dua) posko penyekatan yaitu Tempel dan Prambanan. Selain itu juga dilaksanakan penyekatan pada simpang UIN dan Janti. Dalam pelaksanaan penyekatan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman juga tergabung petugas dari Polres Sleman dan Kodim 0732 Sleman.